REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, jika Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berniat mendirikan pemerintahan baru, maka kelompok tersebut tergolong ke dalam kelompok subversif. Sehingga, pemerintah bisa memilih salah satu dari empat pendekatan yang bisa dilakukan kepada mereka yang tergabung dalam kelompok Gafatar.
Pertama adalah pendekatan budaya dan prilaku. Apalagi, jika mereka termasuk ke dalam salah satu kelompok yang menistakan agama.
"Entah itu dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya," kata Asep saat dihubungi Republika, Ahad (24/1).
Pendekatan berikutnya adalah keadilan ekonomi. Pendekatan ini bisa dilakukan apabila gerakan tersebut timbul karena merasa pemerintah tidak memberikan keadilan ekonomi. Salah satu contohnya adalah gerakan kelompom Din Minimi yang timbul karena merasa pemerintah tidak memberikan keadilan ekonomi.
"Pendekatannya dengan pendekatan ekonomi. Contohnya berikan pembangunan dan lain sebagainya," ucap Asep.
Pendekatan berikutnya adalah pendekatan tekanan publik yakni Pemerintah membiarkan publik melakukan tindakan sendiri. Terakhir, pendekatan yang bisa dilakukan adalah pendekatan hukum.
"Salah satunya adalah gerakan politik seperti di papua itu baru harus dilawan dengan pendekatan hukum," kata Asep.
(Baca juga: Eks Gafatar Mulai Dipulangkan ke Semarang dan Surabaya)