REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Ia akan dipanggil kembali untuk diperiksa penyidik pada Rabu (27/1) esok hari.
"Budi nanti dipanggil tanggal 27 Januari 2016," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa (26/1).
Yuyuk mengatakan Budi akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek pembangunan jalan di Ambon. "Diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan Budi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang sudah menjerat Damayanti pada Jumat (22/1) lalu. Namun, Budi mangkir dari panggilan tersebut lantaran mengaku sakit.