REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Jajaran Polres Kota Tasikmalaya menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, para tersangka selain pemakai juga diduga sebagai pengedar narkoba. Ketiga tersangka diketahui semuanya residivis.
"Tiga tersangka pengedar narkoba ini tidak saling berhubungan karena berbeda jaringan dan bos," kata Kasat Narkoba Polres Kota Tasikmalaya, AKP Erustiana kepada Republika.co.id, Rabu (27/1).
AKP Erustiana mengatakan, tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengetahui jaringannya. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui barang-barang terlarang yang dimiliki tiga tersangka ini berasal dari Jakarta.
Di awal 2016, AKP Erustiana mengungkapkan, pihaknya sudah mengungkap delapan perkara terkait penggunaan dan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang dikumpulkan, di antaranya sabu-sabu sebanyak satu ons dan ganja sebanyak sekitar dua ons.
Salah satu tersangka berinisial Y ditangkap di Kampung Lengkong Barat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Ahad (17/1). Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tersangka Y diduga sebagai pengedar ganja. Ia memiliki satu kilogram ganja.
Saat dilakukan penangkapan, aparat kepolisian mengepung rumah tempat tersangka Y bersembunyi. Tapi, ia kabur melalui atap rumah. Sehingga, saat dilakukan pengejaran banyak rumah warga yang atapnya hancur karena tersangka lari di atap rumah warga.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam botol air mineral yang dimasukan ke dalam saku celana milik AS," ujar AKP Erustiana.
AKP Erustiana menambahkan, satu tersangka pengedar lainnya dibekuk kemarin di Kampung Nagrog, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Tersangka berinisial AD. AKP Erustiana menegaskan, atas perbuatannya, tersangka Y pengedar narkoba dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara, tersangka AS dan AD dikenakan Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.