Rabu 27 Jan 2016 14:53 WIB

Pengamat: Sebaiknya PPP Dekati Pemerintah

Bendera PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Agung Suprio mengusulkan agar PPP mendekati Presiden, Wakil Presiden, dan Menkumham untuk mendeklarasikan dukungan kepada Pemerintah.

"Deklarasi dukungan kepada Pemerintah, PPP hasil Muktamar Jakarta meminta agar Menkumham menerbitkan surat keputusan pengesahan," kata Agung Suprio pada diskusi Konflik PPP: Perspektif Hukum dan Politik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (27/1).

Menurut Agung, saat ini Pemerintah tidak ada alasan lagi untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) Menkumham untuk PPP hasil Muktamar Jakarta, setelah Mahkamah Agung menerbitkan keputusan kasasi yang memenangkan PPP Jakarta.

Soal SK Menkumham, kata dia, hanya menunggu waktu. Pada kesempatan tersebut, Agung Suprio menjelaskan, persoalan yang dihadapi PPP adalah konflik internal yang memicu konflik eksternal.

Menurut dia, konflik internal PPP didasarkan pada dua faktor yakni, dimulai dari figur Ketua Umum PPP yang tidak lagi menjadi magnet partai sehingga memunculkan dualisme tokoh. Persoalan lainnya, kata dia, adanya ambisi pribadi dari elite PPP yang ingin menjadi ketua umum, sehingga melakukan langkah-langkah yang

melampaui aturan perundangan.

"PPP mengalami dua hal tersebut yang membuat kepengurusannya terbelah," katanya.

Agung menambahkan, dari persoalan internal ini kemudian memicu persoalan eksternal yakni terkait dengan Pemerintah. Menurut dia, berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur partai politik yang legal memerlukan pengesahan Pemerintah dari Menkumham.

Dari konflik PPP, kata dia, MA sudah menerbitkan putusan kasasi yang memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta. "Namun, Pemerintah belum menerbitkan SK Menkumham," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement