Rabu 27 Jan 2016 20:20 WIB

Perdagangan Ginjal Terungkap Berkat Informasi Tahanan

Jual Ginjal (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Jual Ginjal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penjualan organ ginjal terkuak dari pengakuan seorang tahanan Polres Garut berinisial HLL yang merupakan korban donor ginjal.

"HLL korban pertama. Dia kemudian kami cek di rumah sakit, ternyata benar (pernah donor ginjal). Dia akhirnya kami jadikan whistle blower kasus ini," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Kata Umar, HLL sebelum dipenjara, bekerja sebagai sopir angkot. Lalu dia ditawari untuk donor ginjal. "Dia (HLL) cuma dapat Rp 70 juta untuk ginjal yang didonorkannya," katanya.

Tapi kemudian HLL jatuh sakit dan membutuhkan uang untuk perawatan sehingga HLL terpaksa mencuri dan akhirnya ditangkap polisi. "Dia kemudian sakit, diduga karena ginjalnya cuma satu. Akhirnya dia mencuri karena butuh uang buat treatment," katanya.

HLL merupakan satu dari tujuh korban sindikat penjualan organ ginjal yang baru-baru ini dibongkar Bareskrim Polri.

Sementara enam korban lainnya yakni IS, AK, SU, JJ, DS dan SN. Umar mengatakan bahwa para korban tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut. "Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Umar. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya. Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp 225 juta - Rp 300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp 10 juta - Rp 15 juta. "Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.

Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp 100 juta - Rp 110 juta. Sementara AG mendapat bayaran Rp 5 juta - Rp 7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp 10 juta - Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun".

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement