Jumat 29 Jan 2016 15:15 WIB

DPR Minta Perluasan Wilayah Impor Sapi Dikaji Ulang

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Sapi impor
Foto: Edwin/Republika
Sapi impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo meminta pemerintah mengkaji ulang penetapan perluasan wilayah impor sapi. "Harus dikaji lebih matang, jangan sampai dampaknya merugikan kita," kata dia, Jumat (29/1).

Parlemen, kata dia, tidak bisa tutup mata dengan keadaan pasokan sapi lokal yang masih minim dan belum terorganisasi. Demikian juga data jumlah sapi beserta lokasi-lokasinya belum jelas berapa dan di mana. 

Impor masih niscaya tapi harus dibarengi kehati-hatian. Terbukanya gerbang impor berdasarkan basis zona melepaskan jaminan pemasukan daging dan ternak impor dari negara yang belum dinyatakan bebas Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). 

Oleh karena itu, pengkajian penting guna memastikan Indonesia siap infrastruktur penjagaannya. Ia meliputi ktersediaan laboratorium, tenaga pemeriksa dan dokter serta rancangan antisipasi masuknya PMK ke tanah air. Pulau karantina juga harus terlebih dulu rampung dibangun. Jangan karena pertimbangan harga murah lantas daging impor masuk sembarangan.

Pencarian sumber impor dari negara di luar Australia juga jangan sampai menimbulkan kesan sinis terhadap hubungan kerja sama dengan Australia. "Kita harus ingat, bahwa jalinan kerja sama ini telah membuat Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang dianggap bebas PMK," ujarnya.

Karena kerja sama tersebut pula, Indonesia masih leluasa melakukan ekspor produk-produk sapi ke negara manapun, termasuk wilayah Eropa dan Amerika. Menurutnya, semangat pemerintah mencari sumber lain dalam memasok kebutuhan nasional memang bagus. Namun lebih baik lagi jika pemerintah merealisasikan semangat membangun sistem persapian dalam negeri. 

Ditanya soal peluang revisi UU 41/2014, ia menyebut segala payung hukum yang dibuat di DPR dengan jelas menyebut, impor dilakukan jika pasokan dalam negeri kurang. Tapi soal sapi, jumlah dan pasokannya pun masih harus dihitung ulang. "Tapi apa kita sepakat sekarang ini penuh atau tidak, belum ada datanya," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement