Jumat 29 Jan 2016 16:14 WIB

Polisi Ringkus Dua Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

Petugas mendata wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di hotel melati, Tegal, Jateng, Selasa (13/11) malam.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas mendata wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di hotel melati, Tegal, Jateng, Selasa (13/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengamankan dua muncikari yang menjual sejumlah anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Batang dan Pemalang.

"Ada enam anak di bawah umur yang dipekerjakan kedua muncikari tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Dady Haryadi di Semarang, Jumat (29/1).

Kedua tersangka tersebut masing-masing DK, wanita berusia 30 tahun yang menjadi muncikari di lokalisasi Pulau Mencawak, Kabupaten Batang; serta AG, seorang laki-laki yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pemalang.

DK mempekerjakan dua anak yang masih berusia 16 tahun di lokalisasi Pulau Mencawak, sementara AG mempekerjakan empat anak di bawah umur untuk memenuhi pesanan pengunjung tempat karaoke.

Menurut dia, para gadis di bawah umur tersebut direkrut oleh kedua tersangka yang memiliki latar belakang putus sekolah. "Para anak putus sekolah ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi," katanya.

Para korbannya sendiri, lanjut dia, merupakan warga di sekitar kedua daerah tersebut. Dalam sebulan, kata dia, kedua muncikari tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 2 juta per anak yang dipekerjakannya.

Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa, ia meminta pemerintah daerah lebih proaktif memperketat pengawasan lokasi-lokasi yang rawan terjadi tindak pidana eksploitasi anak atau perdagangan manusia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement