REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan selama 13 jam, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27).
"Penyidik resmi menahan sejak malam (Sabtu) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, Sabtu (30/1).
Krishna mengatakan, penyidik kepolisian memeriksa Jessica mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.15 WIB didampingi pengacara, selanjutnya tersangka menjalani penahanan.
Ia melanjutkan, polisi akan kembali memeriksa Jessica pada Ahad (31/1). Saat ini, tersangka beristirahat usai menjalani pemeriksaan intensif.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) pagi. Jessica menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Mirna.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnamens di Restoran Olivia, di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Awalnya, Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding korban, Mirna, dan seorang rekan lainnya, Hani, di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman cocktail dan fashioned sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam. Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman es kopi vietnam, tapi ia mengalami kejang-kejang setelahnya. Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.