Senin 01 Feb 2016 16:18 WIB

KPK Sepakat Kasus Novel Baswedan tak Disidangkan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah).
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/1). Kedatangan mereka untuk membicarakan kasus yang tengah dijalani Novel.

Usai bertemu dengan pimpinan KPK, Lelyana mengatakan bila KPK sepakat membantu menyelesaikan kasus Novel. Penyelesaian tersebut, kata Lelyana, baik dalam segi formal maupun informal dengan tujuan tidak menyidangkan kasus yang menjerat Novel.

"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan," kata Lelyana di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Terkait rencana yang akan dilakukan KPK, Lelyana belum bisa memberikan informasi. Ia mengaku sampai saat ini tim kuasa hukum masih berusaha untuk menyelaraskan dengan KPK.

"Caranya kita belum tahu, tapi yang pasti kita akan berusaha KPK juga akan berusaha seleras mungkin agar ini tidak terjadi," ujar Lelyana.

Sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement