Selasa 02 Feb 2016 16:42 WIB

Status PNS Mantan Gafatar Bisa Diaktifkan Kembali

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Dukungan Psikososial Kemensos bermain dengan anak-anak pengungsi eks-Gafatardi Gedung Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKI), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim Dukungan Psikososial Kemensos bermain dengan anak-anak pengungsi eks-Gafatardi Gedung Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKI), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas masih memberi peluang bagi mantan anggota Gafatar dari kalangan PNS yang sudah mengajukan pengunduran diri namun ingin bisa aktif bekerja kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Banyumas, Achmad Supartono, menanggapi kasus eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Marfu'ah, yang sebelumnya bekerja sebagai PNS di RSUD Banyumas.

"Silakan, masih ada peluang untuk membatalkan pengunduran diri yang diajukan. Meski yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri per 1 Desember 2015 lalu, namun BKN masih belum mengeluarkan SK. Jadi, masih ada ada peluang untuk membatalkan pengajuan pengunduran diri,'' jelasnya, Selasa (2/2).

Meski demikian dia mengingatkan, untuk mengajukan permohonan pembatalan surat pengunduran diri, yang bersangkutan harus mengajukan surat resmi disertai pernyataan bersedia atau kesanggupan untuk menjalankan tugas kembali sebagai PNS. 

Meski demikian, dia mengaku masih belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan ingin bekerja kembali sebagai PNS atau tidak. Untuk itu, dia mengaku akan meminta penjelasan masalah ini pada pihak RSUD. "Kalau Marfu'ah berubah pikiran untuk melanjutkan profesinya jadi PNS, ya pengunduran dirinya akan dibatalkan. Namun kalau tetap pada keputusannya mengundurkan diri, proses penonaktifannya akan kami lanjutkan," tuturnya.

Meski demikian Achmad Supartono juga menyatakan, jika yang bersangkutan memilih menjadi PNS kembali, maka Mar'fuah tidak bisa bebas dari sanksi kepegawaian sesuai yang diatur dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan data yang dia terima, Marfu'ah mulai tidak masuk kerja sejak 25 November 2015 tanpa memberi keterangan. Baru pada 1 Desember 2015, dia mengajukan pengunduran diri. "Dengan demikian, sanksi pertama adalah mendapatkan surat peringatan karena sampai akhir tahun tidak masuk selama 35 hari," jelasnya. 

Setelah berganti 2016 ini, sanksi berupa peringtan kedua akan diperhitungkan kembali karena sudah sejak awal tahun tidak masuk kerja. ''Untuk kesalahan seperti ini, menurut ketntuan UU Disiplin PNS masih kategori sedang. Tapi ini belum bisa dijadikan patokan, sebelum ada keputusan dari yang bersangkutan,'' tandasnya.

Latifah, kakak Marfu'ah menuturkan, pihak RSUD Banyumas melalui utusannya yang datang ke rumahnya beberapa waktu lalu menyatakan masih memberi kesempatan kakaknya bekerja kembali di rumah sakit milik Pemkab Banyumas itu. Pihak RSUD Banyumas masih memberi toleransi sampai dengan 11 Februari. 

Latifah berharap setelah adiknya pulang, dia dan suaminya bisa menjalani aktivitas dan bekerja seperti semula sebelum bergabung dengan Gafatar. "Saya berharap Marfu'ah dan keluarganya dapat kembali beraktivitas  dan bekerja seperti sediakala. Sayang kalau pekerjaannya di RSUD ditinggalkan,'' katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement