REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan anggota DPR, Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lembaga ini mewakili Asisten Pribadi Masinton, Dita Aditia Ismawati yang mengadukan pemukulan oleh Masinton.
Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti meminta kasus ini segera menjadi perhatian MKD dan tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus penganiayaan ini. "Siapa pun yang melakukan kekerasan itu melanggar etika dan harus diproses, termasuk anggota dewan," kata Ratna kepada wartawan, Selasa (2/2). (Nasdem tak akan Somasi Masinton).
Dia mengatakan, kekerasan Masinton telah terbukti dengan visum langsung yang dilakukan Dita. "Jadi tidak benar bila Dita melaporkan ke polisi setelah sepuluh hari. Dita melaporkan Polsek Jatinegara dan visum ke RS Jati Asih langsung setelah kejadian," katanya.
Sebagai pendamping korban, LBH APIK meminta DPR mengedepankan akses keadilan bagi korban. Menurut Ratna, sekarang laporannya sudah masuk dan diterima anggota MKD. Dia memastikan MKD akan menindaklanjuti bersama kepolisian.
Terkait adanya kronologi versi Masinton, Ratna menegaskan pihaknya sudah memiliki bukti yang kuat sesuai kronolgi yang disampaikan Dita ke Bareakrim. Menurut dia, saksi korban merupakan bukti kuat bersamaan dengan hasil visum.