Jumat 05 Feb 2016 07:55 WIB

Gara-gara Ganja, Krishna Terpaksa Nikah di Penjara

Rep: c38/ Red: Teguh Firmansyah
Ganja
Foto: VOA
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tak ada pesta ataupun iring-iringan kemeriahan dalam proses pernikahan kedua sejoli ini. Krisna (27), warga Arenjaya, Bekasi Timur dan kekasihnya, Rosila (25), warga Jatimulya. Keduanya terpaksa melalui momen terpenting dalam hidup mereka di balik bui.

Krisna dan Rosila terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolres Bekasi Kota pada Kamis (4/1) kemarin. Penyebabnya, sang mempelai pria tengah terbelit kasus kriminal. Krisna, yang berprofesi sebagai pelayar, sebelumnya ditangkap polisi lantaran diduga nekat menyimpan narkoba jenis ganja.

"Mempelai laki-laki ditahan sejak 15 Januari 2016 karena kasus narkoba. Tersangka memiliki ganja seberat setengah kilogram," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, kepada Republika.co.id, Jumat (5/2).

Menurut Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Akp Tugimin, kedua pasangan ini sudah 6 tahun menjalin hubungan asmara yang cukup serius. Sebulan lalu, atau tepatnya di awal tahun 2016, Krisna pun sudah menyampaikan lamaran kepada Rosila dan kedua orang tuanya.

Malang, dua pekan sebelum hari H, Krisna keburu dicokok polisi. Padahal, jadwal akad nikah jatuh hari Kamis (4/2). Melalui kebijakan Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Heri Sumardji, kedua mempelai diperkenankan untuk melakukan ijab kabul di depan penghulu dan saksi dari kedua mempelai. Pernikahan ini dibolehkan sebagai bagian dari kebijakan terhadap warga binaan.

Tak ayal, proses akad nikah pun dilakukan sederhana. Pernikahan hanya beberapa perwakilan keluarga mempelai laki-laki dan perempuan, serta disaksikan sejumlah anggota polisi. "Sang mempelai wanita mau karena mempunyai alasan. Dia sudah jatuh cinta dan kasihan sama orang tuanya," kata Iptu Puji.

Namun, Iptu Puji menambahkan, acara pernikahan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang dibebankan kepada tersangka. Meski boleh melakukan prosesi pernikahan, tersangka yang sudah 19 hari mendekam di rutan ini tidak boleh menikmati malam pertama. Ia harus kembali ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada malam pertama. Hanya ijab kabul. Karena proses hukum tetap berjalan," kata Iptu Puji menegaskan.

Baca juga, Dua Janda Gelar Pesta Sabu-Sabu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement