Jumat 05 Feb 2016 17:34 WIB

PPP Muktamar Jakarta Tunggu SK Pengesahan dari Menkumham

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta masih menunggu keluarnya surat keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mendapatkan legalitas kepengurusan.

"Intinya kami tetap berjalan. Silakan Pak Laoly mau SK-kan kita, kalau tidak juga, kami tetap berjalan, karena MA sudah memenangkan kami," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah di Jakarta, Jumat (5/2).

Ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada Menkumham agar mengeluarkan SK DPP PPP Muktamar Jakarta, namun pihaknya masih memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengkaji terlebih dulu.

"Saya sudah sampaikan. Tapi kita berikan toleransi untuk mempelajari dan mengkaji. Kita mengingatkan Menkumham, tapi kita juga lihat sampai kapan, karena kesabaran juga ada batasnya," ujar Dimyati.

Dimyati yang juga merupakan anggota DPR RI tersebut mengatakan Menkumham belum sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan 601 yang memenangkan kubu Djan Faridz.

Menkumham, kata dia, baru menjalankan sejumlah diktum putusan MA seperti mencabut SK kepengurusan DPP PPP Muktamar Surabaya, namun belum mengesahkan DPP PPP Muktamar Jakarta.

Kendati demikian, Dimyati menegaskan bahwa sikap PPP Muktamar Jakarta tetap mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia pun menyangkal anggapan bahwa merapatnya PPP ke pemerintah guna mendapatkan SK. Dimyati juga menegaskan bahwa PPP kubu Djan tidak pernah masuk dan keluar dari Koalisi Merah Putih.

"PPP belum pernah menandatangani masuk KMP. Yang menandatangani itu Romi (Romahurmuziy). Karena Pak SDA (Suryadharma Ali) pada saat itu sedang berhadapan dengan permasalahan hukum. Jadi baru pertama kali Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah menandatangani masuk koalisi pendukung pemerintah," ujar dia.

Dimyati juga menyampaikan bahwa sejak awal sudah mengarahkan PPP untuk mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement