REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menyelesaikan kasus yang melibatkan pengikut Ahmadiyah secara baik-baik, tidak dengan melakukan pengusiran.
Sebab, kendati mereka menganut ajaran yang berbeda dari kebanyakan umat Muslim di Indonesia, pengikut Ahmadiyah tetap memiliki hak untuk hidup.
"Saya mengimbau pemda, baik provinsi maupun kabupaten kota, untuk bisa menyelesaikan ini tanpa harus melakukan pengusiran," kata Menag di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/2).
Dia mendorong pemda menggunakan cara-cara persuasif dan merangkul pengikut Ahmadiyah dapat kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya.
Sementara itu, terkait keinginan masyarakat yang juga meminta pengikut Ahmadiyah angkat kaki dari Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Lukman menilai permasalahan itu harusnya dapat diselesaikan pemda.
Dia mengatakan, pemda setempat sejak awal mestinya membangun dialog antarmasyarakat yang berbeda pandangan tersebut. "Justru di situlah fungsi pemda mempertemukan pandangan beragam untuk dilakukan langkah persuasif," katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Bangka meminta pengikut Ahmadiyah di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat untuk pindah dari daerah mereka.
Pemerintah setempat beralasan, warga sendiri yang menginginkan pengikut aliran yang telah difatwa sesat tersebut angkat kaki dari Bangka. Pemda memberi tenggat waktu sampai Jumat (5/2) bagi pengikut Ahmadiyah untuk angkat kaki dari daerah tersebut.