REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Suasana rapat rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah diwarnai protes. Aksi protes itu terkait klaim temuan saksi-saksi pasangan calon nomor urut 2 (Willy-Wahyudi) atau WIBAWA).
Saksi pasangan WIBAWA menilai KPU Kalteng cenderung mengabaikan dan tidak menggubris berbagai pelanggaran yang vulgar tersebut. Saksi pasangan WIBAWA, Eko Sigit menjelaskan setidaknya telah terjadi 61 kasus di 61 TPS di Kecamatan Antakalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dimana lembar C1 tidak diberikan pada saksi.
Lalu, lanjutnya, ada banyak kejadian dimana lembar C1 tak terisi namun proses rekap diteruskan.
“Ini jelas pelanggaran fatal. Tetapi tiba-tiba pimpinan sidang langsung mengesahkan rekap untuk Kabupaten tersebut. Kami juga menggugat mengapa banyak sekali rekomendasi Bawaslu yang tak disikapi. Proses ini terkesan dipaksakan dan rekapitulasi di propinsi Kalteng ini tak lebih dari sandiwara kotor semata,” ungkapnya, Jumat (5/2)
Gugus Tugas Pemenangan DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menilai sikap pimpinan sidang tidak sesuai dengan cara pimpinan lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab tidak saja terhadap prosedur tetapi juga esensi demokrasi.
"Kami akan menyikapi ini melalui DKPP dan upaya hukum lain,” kata dia.
Deddy khawatir, ada upaya agar pasangan WIBAWA tidak memenuhi legal standing guna menggugat di MK. “KPU Kalteng sedang menyampaikan pesan yang terang benderang kepada rakyat Indonesia, dalam pilkada silakan berbuat securang-curangnya, toh nanti tidak bisa digugat di MK,” ujarnya.