Senin 08 Feb 2016 07:38 WIB

'Jessica Dipaksa Ngaku'

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto mengaku kliennya sempat menolak permintaan polisi untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna (27 tahun) versi CCTV.

Ia mengatakan, rekaman CCTV tak pernah diperlihatkan sehingga dikhawatirkan adanya rekayasa yang mengarahkan pembenaran status tersangka kepada Jessica.

"Lah CCTV kan kita enggak lihat disuruh ikutin, itu yang enggak benar, berarti dipaksa mengaku," ujar Yudi, Ahad (7/4).

Menurut Yudi, dalam rekonstruksi pun terdapat berbedaan jumlah adegan antara versi Jessica dan versi CCTV. Namun, hal tersebut dibiarkan dengan alasan menghormati kerja polisi.