REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto mengaku kliennya sempat menolak permintaan polisi untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna (27 tahun) versi CCTV.
Ia mengatakan, rekaman CCTV tak pernah diperlihatkan sehingga dikhawatirkan adanya rekayasa yang mengarahkan pembenaran status tersangka kepada Jessica.
"Lah CCTV kan kita enggak lihat disuruh ikutin, itu yang enggak benar, berarti dipaksa mengaku," ujar Yudi, Ahad (7/4).
Menurut Yudi, dalam rekonstruksi pun terdapat berbedaan jumlah adegan antara versi Jessica dan versi CCTV. Namun, hal tersebut dibiarkan dengan alasan menghormati kerja polisi.
"Ya boleh saja, kita hormati polisi. Tapi kan tidak ada adegan Jessica buang racun dalam kopi," ujar Yudi.
(Baca juga: Pengacara : Tidak Ada Adegan Jessica Menuangkan Racun)
Perlu diketahui, Jessica Kumala merupakan teman ngopi Mirna dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Namun, tiba-tiba Mirna kejang dan dari mulutnya mengeluarkan busa. Mirna sempat dibawa ke klinik GI dan rumah sakit Abdi Waluyo, namun nyawanya tetap tak terselamatkan.
Menurut komisioner Komisi Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan berdasarkan dari CCTV kafe Olivier, Jessica terlihat datang lebih dulu dan langsung memesan minuman. Setelah itu, Mirna dan Hani datang menyusul.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, Kombes Krishna Murti mengatakan status Jessica naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam. Kemudian, aparat kepolisian PMJ menjemput Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi sekitar pukul 07.45 WIB dan memasukkannya ke dalam rumah tahanan PMJ.