REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto mengaku kliennya sempat menolak permintaan polisi untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna (27 tahun) versi CCTV.
Ia mengatakan, rekaman CCTV tak pernah diperlihatkan sehingga dikhawatirkan adanya rekayasa yang mengarahkan pembenaran status tersangka kepada Jessica.
"Lah CCTV kan kita enggak lihat disuruh ikutin, itu yang enggak benar, berarti dipaksa mengaku," ujar Yudi, Ahad (7/4).
Menurut Yudi, dalam rekonstruksi pun terdapat berbedaan jumlah adegan antara versi Jessica dan versi CCTV. Namun, hal tersebut dibiarkan dengan alasan menghormati kerja polisi.