REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yayat Supriyatna, menegaskan kliennya hanya akan melakukan rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) sesuai yang dialami saat kejadian.
"Kita (Jessica) merekonstruksi sesuai adegan yang dilakukan Jessica saja," katanya di Jakarta, Selasa (9/2).
Yayat menuturkan, kliennya menolak rekonstruksi versi penyidik kepolisian karena Jessica yang mengalami sendiri saat terjadi kematian Mirna.
Diungkapkan Yayat, jika Jessica bersedia merekonstruksi versi kepolisian, kliennya mengakui membunuh Mirna dengan cara meracun menggunakan senyawa kimia sianida.
Ia mengaku kecewa terhadap penyidik yang mengagendakan rekonstruksi versi kepolisian karena tidak sesuai dengan yang dialami Jessica.
Sebelumnya, penyidik kepolisian merekonstruksi kasus Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Sabtu (6/2), berdasarkan rekaman tersembunyi dan keterangan beberapa saksi.
Namun, pihak pengacara ataupun Jessica menolak adegan reka ulang itu karena tersangka merasa tidak sesuai dengan yang dialami.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnamens di Restoran Olivia, di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Awalnya, teman korban, Jessica Kumala Wongso, tiba lebih awal dibanding korban, Mirna, dan seorang rekan lainnya, Hani, di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman es kopi vietnam, tapi korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.