Rabu 10 Feb 2016 12:21 WIB

Komisi I Bahas Revisi UU Terorisme Pekan Depan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Anggota Brimob melakukan simulasi penanganan terorisme di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota Brimob melakukan simulasi penanganan terorisme di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI bakal segera melakukan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan. Pembahasan terkait draf revisi UU Terorisme. Rencananya, pembahasan itu akan digelar pada pekan depan.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, pihaknya masih belum melakukan pembahasan terkait draf revisi UU Terorisme tersebut. Sebelumnya, Luhut sempat mengungkapkan pemerintah telah mengirimkan draf revisi UU Terorisme kepada DPR. 

Untuk itu, Komisi I DPR akan melakukan Rapat Kerja dengan Menko Polhukam, tepatnya pada pekan depan. "Pekan depan baru akan kami bahas, apa-apa saja yang akan direvisi, bagian-bagian mana, karena ini memang dibutuhkan," ujar Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Sementara terkait penindakan dan pemberantasan terorisme, Dave menilai, sudah saat ada pertimbangan mengenai keterlibatan TNI. Pasalnya, kasus-kasus terorisme, seperti adanya pemberantasan kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah, hingga saat ini belum membuahkan hasil secara maksimal.

Bahkan, dalam kasus terakhir, satu anggota Brimob meninggal dunia dalam peristiwa tembak-menembak antara kelompok Santoso dengan aparat Kepolisian. "Ada kesempatan, TNI sudah mengepung, tapi tidak bisa melakukan serangan, soalnya nunggu polisi yang gerak. Nah, kalau TNI diberi kewenangan itu bisa segera dilakukan penindakan," ujar politikus asal Partai Golkar. 

(Baca juga: PKS Tunjukkan Sikap Lain Terkait Revisi UU KPK)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement