REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam hitam dan putih dipertanyakan sejumlah pihak. Salah satunya pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
"Apabila pemerintah sekarang ini mewajibkan PNS memakai seragam hitam putih setiap Rabu dan Kamis, maka perlu dipersoalkan apakah instruksi tersebut punya payung hukumnya dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (10/2). (Ahok Siap Terapkan PNS Berkemeja Putih).
Persoalan kedua adalah apakah seragam hitam putih tersebut akan disediakan oleh pemerintah untuk semua PNS atau tidak.
Sebenarnya, kata Siti, permasalahan krusial PNS atau birokrasi Indonesia bukanlah isu seragam. Tetapi lebih dari itu, yakni masalah politisasi PNS (birokrasi). Orientasi PNS tidak sinkron dengan motonya yang menekankan posisi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Cara pandang PNS yang mengalami disorientasi inilah yang seharusnya dibenahi. "Revolusi cara pandang PNS jauh lebih penting ketimbang hanya fokus pada baju seragam yang ujung-ujungnya terkesan artifisial saja," kata Siti.
PNS di LIPI sudah lama memakai atasan putih dan bawahan bebas setiap Senin dan Rabu. Meski demikian, itu tidak wajib. Hanya pimpinan tertentu saja yang memakainya.