Rabu 10 Feb 2016 20:07 WIB

Soal Seragam Kemeja Putih, NTB tak Masalah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Melalui aturan tersebut, PNS akan mengenakan seragam kemeja putih setiap Selasa.

Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin mengatakan, aparatur sipil dilingkup provinsi NTB akan menyesuaikan dengan pakaian dinas terbaru, seragam kemeja putih. Sepanjang, peraturan tersebut tidak memberatkan daerah.

“Apa pun bentuknya dari pemerintah pusat, kita menyesuaikan sepanjang tidak memberatkan,” katanya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (10/2). (Seragam Baru PNS, Pemerintah Dinilai Kurang Kerjaan).

Ia mengaku tidak mempermasalahkan dengan warna pakaian tersebut. Termasuk pakaian tersebut sama dengan yang biasa dipakai presiden Joko Widodo. “Enggak masalah, putih hitam itu kan bukan milik Jokowi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dipilihnya seragam berwarna putih untuk mencitrakan aparatur yang bersih dan berprinsip untuk melayani masyarakat. Dengan seragam tersebut, diharapkan menjadi awal perubahan pola pikir (mindset) PNS dalam hal pelayanan masyarakat sesuai dengan nawacita pemerintah saat ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement