Kamis 11 Feb 2016 09:32 WIB
Kopi Maut Mirna

Polda Telah Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Jessica

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus tewasnya Mirna, Jessica Kumala Wongso (27).

"Iya betul, perpanjangan masa penahanan sudah diajukan," ujar Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (11/2).

Waluyo mengatakan Kejaksaan Tinggi tidak mempermasalahkan perpanjangan masa penahanan Jessica. Sebab hingga saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya terus berkoordianasi dengan Kejati.

Ia mengingatkan penyidik punya waktu 40 hari untuk melengkapi dan memperkuat berkas-berkas kasus pembunuhan Mirna.

"Masa perpanjangan penahanan ini hanya bisa dilakukan maksimal 40 hari," katanya.

Waluyo menjelaskan, masa penahanan tersangka selama 20 hari di rumah tahanan penyidik sendiri. Kemudian jika penyidik belum bisa melengkapi berkas perkara, maka pihak kepolisian dapat melayangkan surat permohonan perpanjangan masa penahanan pada pihak kejaksan tinggi selama 40 hari.

"Jadi 20 hari di penyidik, 40 hari perpanjangan ke kejaksaan," jelasnya.

Saat dikonfirmasi berapa persen penyidik sudah mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, Waluyo tidak bisa menanggapi. Menurut dia, kejaksaan selama ini hanya melakukan koordinasi penguatan alat bukti namun untuk berkas perkara sendiri belum pernah melihat.

"Kami tidak bisa mengatakan berapa persen-persen, karena kami tidak melihat berkasnya, kita lihat berkasnya saja belum," ucapnya.

(Baca: Kejaksaan Geram dengan Pernyataan Ayah Mirna)

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/2) malam. Jessica menjadi tersangka atas tewasnya Mirna yang menyeruput kopi Vietnam di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.

Jessica diamankan penyidik di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi pukul 07.45 WIB. Sejak saat itu, Jessica mendekam di balik jeruji tahanan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement