REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang wanita bernama Nurhidayah alias Wawan (49) yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Wanita tersebut sudah lama menjadi target operasi kami dan baru kali ini berhasil diringkus," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Agus Durijanto di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berkat hasil penyelidikan di lapangan. Petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar.
Pelaku yang diketahui warga Jalan Sungai Andai, Komplek Herlina Perkasa RT 15 RW 03 No 67, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara itu ditangkap ketika mendatangi petugas yang menyamar.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket besar seberat 20.98 gram.
Gusdur, sapaan akrab Kasubdit II Ditresnarkoba itu, juga mengatakan, penangkapan terhadap wanita keturunan Tionghoa itu dilakukan pada Selasa (9/2) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
"Dengan tertangkap tangannya pelaku sudah jelas dia bersalah dan melanggar tindak pidana narkotika," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.