REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pasangan suami istri asal Malaysia, SPB (36) dan RK (36) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Jumat (12/2) pukul 11.30 WITA.
Keduanya ditangkap bersama calon TKW ANR (31), warga Labu Api, Lombok Barat yang diduga akan dibawa ke Malaysia secara ilegal dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
“SPB dan RK pasutri 36 tahun asal Malaysia, ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Dasan Agung, Mataram. Keduanya bersama calon TKW berinisial ANR, diduga, calon TKW itu akan dibawa ke Malaysia secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Agung Wibowo.
Sehari sebelumnya menurutnya, kedua warga negara tersebut datang ke kantor imigrasi membuat paspor untuk ANR. Usai mengurus paspor, petugas imigrasi curiga kemudian melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap kedua WN yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, kedua WN tersebut hendak melarikan diri, sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya keduanya bisa dibekuk,” ungkapnya.
Ia menuturkan, petugas imigrasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Untuk sementara, kedua warga Malaysia tersebut diancam pasal 122 UU nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman deportasi.