REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ikan berformalin seberat 15 ton diamankan Dinas Kelautan Perikanan, Pertanian, dan Peternakan (DKP3) Kota Makassar, Sabtu (13/2). Belasan ton ikan laut yang diangkut Kapal Motor (KM) Permata Indah dengan kapasitas 29 GT itu mengangkut berbagai jenis ikan laut dengan berat 15 ton.
Pemerintah Kota Makassar menyatakan penyitaan ikan berformalin tersebut dapat menyelamatkan masyarakat. "Kami dari DKP3 memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku penjual ikan berformalin itu," kata Kepala DKP3 Makassar, Rahman Bando di Makassar, Sabtu.
Rahman mengatakan, aparat dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) yang berhasil menggagalkan penjualan ikan berformalin dari Kalimantan itu telah menyelamatkan jiwa warga Makasssar. Sebab, ikan itu akan diperdagangkan di wilayah Makassar.
"Ada berbagai jenis ikan yang akan diedarkan dan tentunya ini berdasarkan kesukaan warga Makassar. Bayangkan jika ikan ini lolos dan telah dijual ke masyarakat, dampaknya sangat berbahaya," jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan arahan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto harus melindungi masyarakat dari kerusakan ataupun pangan yang mengandung zat berbahaya. Selain itu pihaknya terus intens melakukan pemantuan di sejumlah pasar tradisional dan pelelangan ikan.
"Hasil sitaan ini tentu akan kita musnahkan sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak boleh beredar di pasaran ikan yang sudah tercemar zat berbahaya seperti fomalin dan lainnya," ucap dia.
Salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Permata Indah bernama Darman saat ekspos kasus di kapalnya mengaku tidak pernah mencampurkan zat formalin ke dalam ikan. Bahkan saat pengambilan sampel ikan, tidak satupun ABK diikutkan saat pemeriksaan di Labolatorium.
"Kami tidak pernah mencampur zat formalin di ikan-ikan ini. Saat itu ikan juga diambil satu ekor katanya mau diuji, tapi kami tidak dibawa ke sana, tetapi disuruh tunggu dan kata polisi ikan-ikan kami positif semua mengandung formalin," ujarnya.