REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit Laka Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Bremen mengatakan, polisi telah menetapkan sopir Metro Mini 640 sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang mengakibatkan pegawai Telkom meninggal dunia. Sedangkan kernetnya berstatus sebagai saksi.
"Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak semalam, sementara kernet berstatus saksi," kata Bremen saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/2). (Sopir dan Kernet Metromini Berbohong Soal Tewasnya Pegawai Telkom).
Menurut Bremen, penempatan pengemudi sebagai tersangka didasarkan atas dua alat bukti. Yaitu keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan tersangka yang terbukti bohong.
Saat ditanya perihal kecepatan metromini saat peristiwa, Bremen mengatakan hanya 10-20 kilometer per jam. Dia menambahkan, tersangka terjerat pasal 310 ayat 4 junto pasal 124 ayat 1 huruf E UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Pada Kamis (11/2), karyawan Telkom atas nama Agus Budi Wibowo jatuh dari metromini Jurusan Pasar Minggu - Tanah Abang tersebut. Sopir dan kernet mengatakan korban telah dirampok dan didorong.
Setelah diperiksa sopir dan kernet mengaku tidak ada perampokan dalam metromini tersebut. Keduanya mengaku takut diamuk massa sehingga mengarang peristiwa tewasnya Bagus.