Selasa 16 Feb 2016 08:42 WIB

Kebakaran Lahan, Seorang Petani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Red: Ilham
Kebakaran lahan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kebakaran lahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Dumai menetapkan seorang petani berinisial GN sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan seluas empat hektare di wilayah pesisir Provinsi Riau tersebut.

"Kita telah menetapkan GN sebagai tersangka serta memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran itu," kata Kepala Polres Dumai, AKBP Suwoyo, di Pekanbaru, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan, petani berusia 61 tahun itu saat ini masih diamankan di Mapolres Dumai setelah tertangkap melakukan pembakaran di lahannya pada Senin (15/2). Kebakaran tersebut terjadi ketika GN membakar ranting-ranting kayu saat membersihkan lahan. Cuaca yang saat itu cukup panas dan tiupan angin menyebabkan api tidak terkendali dan membakar area sekitarnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, api menjadi cukup besar dan tidak terkendali sehingga petugas gabungan Polres Dumai, TNI, BPBD Dumai, serta masyarakat setempat berupaya memadamkan api. Setelah berjibaku selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dikendalikan pada Senin malam.

Saat ini, lahan tersebut telah dipasangi garis polisi, sementara petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu, korek api, dan cangkul. "Selain itu, kita juga masih memeriksa sejumlah saksi," ujarnya menjelaskan.

Lebih jauh, Suwoyo mengatakan, terhitung sejak Januari-Februari 2016 tercatat sudah ada enam tersangka pembakar lahan yang mayoritas merupakan masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Untuk itu, Suwoyo terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. "Terlebih lagi, cuaca dalam kondisi kering seperti ini yang berpotensi besar menyebabkan kebakaran lahan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement