REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso menjalani serangkaian pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 11 Februari lalu. Namun polisi hingga saat ini tetap bungkam terkait pemeriksaan apa yang dilalui oleh Jessica.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengatakan hasil pemeriksaan Jessica menjadi materi bagi penyidikan sehingga tidak dapat dibuka ke publik melalui media.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengatakan beberapa rangkaian pemeriksaan dilakukan oleh Jessica. Seperti apa pemeriksaaannya kata dia, salah satunya seperti wawancara dan tes tulis. Tes tulis di sini kata dia seperti menjawab pernyataan seputar 'setuju atau tidak..
"Tes ini untuk mengetahui beberapa parameter seperti punya sifat paranoid atau tidak, memiliki sifat kelaki-lakian atau keperempuanan," ujarnya.
Menurutnya, tes ini juga akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti. Sehingga bagaiamana hasilnya kata dia tentu polisi tidak dapat menyampaikan materi penyidikan. Musyafak juga menegaskan jika yang datang ke psikiater bukan saja orang sakik kejiwaan. Karena kata dia, siapapun tentu memiliki permasalahan yang berkaitan dengan kejiwaan. Sehingga siapapun yang berkonsultasi dengan dokter tentu bisa dilakukan.
Jessica Kumala menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) yang tidak lain adalah temannya sendiri semasa kuliah di negeri Kanguru. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Jumat (29/1) malam.
Jessica menjadi tersangka lantaran Mirna meninggal usai meminum kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indoensia pada 6 Januari 2016 yang dipesan oleh Jessica. Kabidokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri menemukan kandungan sianida di dalam kopi dan di sample lambung Mirna.
Namun hingga saat ini tim penyidik Polda Metro belum menemukan bukti tersangka menuangkan sianida di dalam kopi. Sehingga polisi terus memperkuat fakta-fakta dan alat bukti yang dikumpulkan untuk membawa berkas kasus Jessica ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.