Selasa 16 Feb 2016 19:24 WIB

KPK Tahan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Red: Taufik Rachman
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- JAKARTA -- KPK menahan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan BRM sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kemenhub di Sorong tahun 2011.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu BRM (Dirjen Hubla) dan DJP (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

BRM yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB hanya menundukkan kepala tanpa berkata apapun mengenai penahanannya. BRM ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara yang berbeda. Tersangka BRM ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka DJP di rutan Polres Jakarta Timur," tambah Priharsa.