Senin 09 Oct 2017 13:38 WIB

KPK Periksa Saksi Korupsi Dirjen Hubla

Red: Indira Rezkisari
Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono memasuki mobil tahanan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono memasuki mobil tahanan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. "Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Adiputra Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (9/10).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Empat saksi yang akan diperiksa, Ketua Pokja Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun 2016 Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak Salim, Bagian Administrasi PT Adhi Guna Keruktama Asep Alfan, PNS Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut Sri Rejeki, dan karyawan swasta Oscar Budiono.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Tonny Budiono. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami aliran dana dari PT Adhi Guna Keruktama kepada Tonny Budiono.

"Jadi, indikasi aliran dana itu terus kami kembangkan lebih lanjut dalam kasus ini, ada indikasi suap dan indikasi gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka. Kami juga didalami terkait tanggung jawab kerja perusahaan tersebut terkait dengan proses-proses di Ditjen Perhubungan Laut," kata Febri.