Kamis 14 Sep 2017 11:03 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Hubla

Red: Indira Rezkisari
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/9).

Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnoe Wihandini dan pegawai bagian administrasi PT Adhiguna Keruktama Asep Alfan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka.

KPK juga baru saja memperpanjang penahanan dua tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan mulai 13 September sampai 22 Oktober 2017. Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.