REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Solok Selatan. Menurut majelis hakim, kedua permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua, Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/2).
Kedua pemohon dalam permohonan tersebut salah satunya mempermasalahkan tidak diterimanya formulir C6 KWK oleh sebagian pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Padahal, menurut pemohon, jumlah pemilih yang tidak memperoleh formulir C6 KWK adalah pemilih potensial yang dimiliki pemohon.
Namun, menurut mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan meurut hukum. Sebab, seandainya pun formulir C6 KWK tersebut dibagikan kepada pemilih, belum tentu para pemilih akan menggunakan hak suaranya, juga belum tentu akan memilih pemohon.
Tak hanya itu, menurut mahkamah, permasalahan tidak diterimanya formulir C6 KWK juga tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab termohon (KPU). Menurutnya, peran serta masyarakat, khususnya pemilih sangat diperlukan dalam permasalahan ini.
Sebab, dibutuhkan kesadaran politik bersama, khususnya pemilih untuk secara aktif mencari informasi dan berkomunikasi kepada Termohon sebagai penyelenggara. “Jangan sampai pemilih bersikap pasif atau bahkan pasrah ketika hak politiknya dalam memberikan suara terhambat atau terhalangi,” kata hakim Maria Farida Indarti.