Kamis 18 Feb 2016 15:46 WIB

Onderdil Motor Ilegal Beromset 300 Juta di Jakbar Digerebek

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Mapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah industri onderdil (Sparepart) Motor di kawasan Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar) diringkus aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Industri onderdil Motor beromset 300 juta per bulan itu setelah diselidiki tidak memiliki izin usaha.

Kepala Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan modus pelaku usaha ilegal tersebut dengan mengemas ulang onderdil motor menggunakan kemasan dari merek-merek terkenal.

Mereka mengemas ulang barang impor kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih miring namun dengan merek yang berkualitas.

"Dikemas sedemikian rupa dengan merek terkenal, seolah dari agen resmi," ujar Agung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Agung mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka dengan inisial BI alias K usaha tersebut sudah berjalan selama tujuh tahun di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. BI mengaku mendapatkan keuntungan Rp 300 juta rupiah setiap bulannya.

"Omset 300 juta per bulan harusnya usaha sudah tingkat besar itu, tapi dia tak berizin," ujar Agung.

Dari keterangan tersangka, penjualan onderdil motor tersebut menyasar daerah sekitar Jakarta. Penjualannya melalui sales-sales yang datang ke toko-toko di DKI Jakarta. "Saat ini pada tersangka masih sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement