REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut dikarenakan Menkumham mengeluarkan putusan yang memperpanjang SK Kepengurusan hasil Muktamar Bandung.
''Jadi begitu ada abuse of power apalagi tidak berdasarkan aturan maka lawan dengan gugatan. Tidak mungkin lisan atau demo. Maka lebih baik ke meja hijau,'' kata Dimyati, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).
Dimyati meminta Menkumham untuk adil karena sudah kalah di pengadilan. Menkumham beralasan tidak mengeluarkan SK untuk Muktamar Jakarta karena administrasi yang tidak lengkap. Namun Dimyati mengklaim sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan.
''Itu menurut versi pribadi Yasona, padahal dari jajaran kita sudah sempurna. Tinggal political will dari menteri. Sepertinya ada sesuatu, ini kental nuansa politik,'' jelasnya.
Anggota Komisi I DPR itu kesal menteri Yasona terima menomorduakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan melayangkan gugatan pada Jumat (19/2).
Menurut Dimyati, keputusan Menkumham itu bisa membuat celah baru untuk mengadu kader PPP, putusan MA Nomor 504 dan 601 sudah jelas, bahwa dalam diktum ke-2 putusan tersebut Muktamar yang sah adalah Jakarta.
''Kami masalahnya dengan Yasona Laoly, bukan orang-orang PPP. Karena tidak melaksanakan pemerintahan yang baik,'' ujarnya.