Jumat 19 Feb 2016 00:21 WIB

'Alquran tidak Boleh Dipakai Membenarkan Gay dan Lesbi'

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil menteri agama, Nasaruddin Umar mengatakan, salah jika ada kelompok yang memakai Surat An Nur ayat 31 sebagai pembenaran kaum lesbi, gay, biseksual, dan trasgender (LGBT).

"Salah itu, enggak begitu. Itu mencari celah-celah. Pokonya Alquran tidak boleh dipakai membenarkan gay dan lesbi," katanya, Kamis (18/2).

Imam besar Masjid Istiqlal itu menjelaskan, dalam potongan ayat tersebut menjelaskan bagaimana hidup seseorang yang selalu berfokus kepada Allah SWT. Karena keimanannya itu, seseorang tidak lagi memikirkan kenikmatan duniawinya.

"Seperti Maryam, kan enggak ada gairah lawan jenisnya, bukan berarti lesbi, fokusnya kepada Allah, serta Rabiah Adawiyah, fokusnya hanya kepada Allah," katanya.

Pakar Tafsir Alquran, Dr Ahsin Sakho Muhammad juga membantah adanya penjelasan yang mengatakan kaum LGBT dibenarkan dalam surat An Nur ayat 31. Salah jika seseorang menafsirkan potongan ayat "... atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) ...." sebagai pembenaran terhadap kaum LGBT.

"Ada orang-orang, budak dalam An Nur ayat 31, artinya lelaki yang ikut dalam keluarga, tapi dia itu sudah tak punya keinginan seperti kaum lelaki pada umumnya, bukan yang banci, tapi orang yang sudah tua," kata Ahsin.

Ia menjelaskan, pada kenyataannya seorang lelaki yang keperempuan-perempuanan sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Bahkan, mereka selalu berusaha mendekati istri Nabi Muhammad SAW. 'Lelaki' tersebut disebabkan kebiasaanya karena salah pendidikan atau mengalami sesuatu yang tidak lazim, seperti masalah hormon dan sebagainya.

"Jangan dijadikan sesuatu yang lain (surat An Nur ayat 31)," katanya. Sebab, laki-laki dan perempuan dijelaskan mempunyai fungsi dan kodratnya masing-masing.

Ahsin mengatakan, Surat An Nur sebenarnya diturunkan setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Surat tersebut mengatur tentang kekeluargaan serta hubungan lelaki dan perempuan, juga perzinahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement