REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum Universitas Padjajan, Komariah Emong mengatakan, penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, dengan kewenangan tersebut KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi, termasuk perbuatan perencanaan korupsi.
"Pengungkapan kasus suap akhir-akhir ini tidak lepas dari penelusuran lewat penyadapan dan hasilnya sangat memuaskan," kata Komariah pada siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/2).
Menurutnya, sejauh ini lembaga penegak hukum lain yang juga memiliki kewenangan penyadapan belum maksimal. Dari itu, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK jangan diubah.
"Instansi lain yang punya kewenangan serupa (penyadapan) sampai sekarang masih kurang gereget," kata Komariah.
Menurut Komariah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih cukup kuat sehingga tidak memerlukan revisi. "UU KPK tidak usah direvisi. Pokoknya, jangan direvisi," kata Komariah.