REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) masih menuai kontroversi. Salah satu poinnya yakni mengenai penyadapan yang harus meminta izin ke Dewan Pengawas.
Terkait hal tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa penyadapan merupakan kewenangan KPK dalam menemukan dua alat bukti. Menurut dia, KPK tidak perlu meminta izin saat akan menyadap seseorang. "Penyadapan ini yang menjadi marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti. Jangan reduksi kewenangan KPK," kata Indriyanto saat dihubungi, Sabtu (20/2).
(Baca Juga: Revisi UU Jadi Ancaman untuk Lumpuhkan KPK)
Indriyanti menambahkan, kewenangan KPK juga berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. "Kewenangan yang dimiliki KPK itu beda dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti juga menyebut poin-poin RUU KPK yang beredar cenderung melemahkan keberadaan lembaga antirasuah. Terutama soal dewan pengawas. "Jika fungsi mengawasi KPK dimiliki dewan pengawas, akan membuat kerja KPK tidak independen," kata Ikrar.