Ahad 21 Feb 2016 07:02 WIB

Ingin Tahu Tentang Penerapan Sistem ERP di Jakarta? Buka Situs Ini

 Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat  uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meluncurkan situs internet atau website mengenai sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dengan alamat www.erp.jakarta.go.id.

"Peluncuran website ini merupakan salah satu upaya kami dalam melakukan sosialisasi mengenai rencana penerapan sistem ERP kepada masyarakat di DKI Jakarta," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu (20/2).

Melalui situs tersebut, menurut dia, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi secara lengkap mengenai rencana implementasi sistem ERP, mulai dari informasi yang paling mendasar hingga rencana tata kelola sistem ERP.

"Dengan mengakses www.erp.jakarta.go.id, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai ERP. Situs itu mulai dapat diakses masyarakat terhitung mulai 22 Februari 2016," ujar Andri.

Dia menuturkan sosialisasi mengenai rencana penerapan sistem ERP penting untuk dilakukan karena ada kemungkinan sistem tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas.

Selain situs internet, pihaknya juga menyiapkan beberapa video animasi sebagai alat sosialisasi melalui videotron untuk menjangkau masyarakat dari kalangan menengah ke atas yang sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi.

Rencananya, area penerapan ERP akan dibagi menjadi tiga. Area I meliputi Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, serta Jalan Asia Afrika-Pejompongan.

Area II, yakni Dukuh Atas-Manggarai-Matraman-Gunung Sahari serta Jatinegara-Kampung Melayu-Casablanca-Jalan Prof dr.Satrio-Tanah Abang. Sedangkan, Area III terdiri dari Grogol-Roxi-Harmoni, Tomang-Harmoni-Pasar Baru, Cempaka Putih-Senen-Gambir, Cawang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok dan Sunter-Kemayoran.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement