REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meyakini agama mampu mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. Nilai keagamaan harus mampu mencegah masyarakat melakukan tindakan korupsi.
"Bagaimana caranya membumikan nilai-nilai bahwa korupsi musuh di agama manapun," kata Adnan pada acara Diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Ahad (21/2). (Perwakilan Umat Budha Tolak Revisi UU KPK).
Sejauh ini, Adnan belum melihat agama memainkan perannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab itu, kata dia, agama harus memainkan peran sentral dalam konteks ke-Indonesiaan.
Adnan mengaku tidak menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia terwujud saat masyarakatnya tidak beragama lagi.
Nilai-nilai agama diharapkan mampu menghilangkan paradoks realitas sosial yang dihadapi sehari-hari. Misalnya di daerah, uang yang dapat menstimulus kerja sosial bahkan keagamaan dapat dihilangkan.
Saat ini, isu korupsi sedang menghadapi rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Revisi tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan karena dianggap akan melemahkan KPK.
Ahad (21/2) sore, tokoh lintas agama menyatakan menolak revisi UU KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo yang hadir dalam acara tersebut bersedia melepas jabatan sebagai ketua KPK apabila UU KPK tetap direvisi.