REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjodjono sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di kementerian tersebut.
"Taufik Widjodjono diperiksa untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (22/2).
Selain Taufik, KPK juga memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A. Hasanudin dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang juga berasal dari Jawa Tengah dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
(Baca juga: KPK Periksa Politisi PKB Soal Kasus Damayanti)