REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Novel Baswedan bukanlah akhir dari segalanya. Kejaksaan Agung memang memutuskan untuk menghentikan penuntutan, namun jika korban memiliki Novum baru atau hendak mengajukan praperadilan maka hal tersebut dipersilahkan.
"Jadi ini bukan final, kalau mereka mau mengajukan novum baru atau praperadilan silahkan," ujar Noor saat ditemui Republika di Kejaksaan Agung, Senin (22/2).
(Baca juga: Kasus Novel Dihentikan)
Noor mengatakan, SKPP ini merupakan bagian dari penyelesaian masalah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 139 KUHAP yang menyatakan penanganan perkara bisa dihentikan meski berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21. Ia menjelaskan, meski sudah P21, tidak menjamin sebuah kasus masuk pengadilan.
Noor mengatakan, pertimbangan tim kejaksaan dalam menghentikan perkara Novel Baswedan ini didasari oleh pasal 80 KUHAP dan pasal 144 KUHAP yang menyoal soal oyektifitas penanganan. Sedangkan masa kedaluarsa kasus didasari atas keputusan pasal 79 KUHAP yang menyatakan kasus dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara maka masa kedaluarsanya adalah 12 tahun sejak sehari setelah perkara terjadi.
Ia juga menjelaskan, salah satu alasan Kejagung menyatakan tak cukup bukti atas kasus Novel adalah tidak jelasnya penganiayaan dan penembakan dilakukan oleh Novel Baswedan. Meskipun sebelumnya penyidik telah menemukan proyektil peluru yang teregister sebagai milik Polres Bengkulu, tempat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
"Perkara memang terjadi, tapi tidak ada petunjuk bahwa hal tersebut Novel yang melakukan," katanya.
Noor pun kembali menegaskan mengembalikan keputusan untuk melanjutkan perkara kepada korban dan saksi. Jika memang pihak korban dan saksi memiliki bukti lain, maka bisa melaporkan kembali Novel dan mengajukan praperadilan.