Senin 22 Feb 2016 18:25 WIB

Luhut: Jokowi Setuju Empat Poin Revisi UU KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menunda pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati begitu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah setuju dengan empat poin revisi UU KPK.

"Presiden sudah jelaskan berkali-kali kita ketemu dan beliau mendukung. Tapi beliau dengan arif mengatakan, ngapain kita mesti memaksakan sesuatu yang belum waktunya untuk matang," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2). (Slank Tolak Revisi UU KPK).

Mengenai revisi UU KPK yang tetap dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016, Luhut menjamin bahwa revisi tetap terdiri dari empat poin, yakni soal pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan, penyelidik dan penyidik KPK, serta ​Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Empat poin tersebut adalah yang ditolak oleh berbagai kalangan karena dinilai melemahkan KPK. Banyak pihak mengatakan dewan pengawas yang akan dibentuk hanya akan mengganggu kinerja KPK.

Namun Luhut memastikan, keberadaan Dewan Pengawasan tak bakal menghambat kerja KPK. Sebab, anggota Dewan Pengawas akan ditunjuk langsung oleh presiden dan mereka bertugas mengaudit hasil kerja KPK. "Misalnya penyadapan post-audit," kata dia.

Adapun mengenai SP3, Luhut mengatakan, pimpinan KPK sendiri yang berhak menggunakan kewenangan itu untuk menghentikan kasus. Dengan demikian, dia memastikan bahwa jika pembahasan revisi dilanjutkan, maka tak akan lari pada hal-hal di luar empat poin tersebut.

Ketika ditanya bagaimana dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan mundur jika revisi UU KPK dilakukan, Luhut menjawab itu tak akan terjadi. "Tidak lah, itu semua bisa dibicarakab baik-baik," kata Luhut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement