Senin 22 Feb 2016 21:45 WIB

Agar Revisi UU KPK tak Jadi Kontroversi, Ini Saran PKS

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS
Foto: Republika/ Wihdan
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Almuzzammil Yusuf, menegaskan, pembahasan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu kontraproduktif dan kontroversial jika berasal dari inisiatif DPR.

Untuk itu, sikap Fraksi PKS pun akan tetap sama meski Presiden Jokowi dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Menurut anggota Komisi IV DPR RI tersebut, DPP PKS memang berharap, inisiatif perubahan revisi UU KPK itu berasal dari Presiden Joko Widodo.

''Presiden dapat membahas revisi UU tersebut dengan melibatkan KPK. Sehingga aspirasi KPK tertampung dengan utuh dan dalam rangka penguatan kinerja KPK,'' ujar Al Muzzammil kepada Republika.co.id, Senin (22/2).

Keterlibatan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK itu, lanjut Al Muzzammil, nantinya diharapkan bisa memberikan efek terhadap efektivitas pembahasan revisi UU tersebut antara Pemerintah dengan DPR.

''Sehingga ketika dibahas antara pemerintah dengan DPR, maka akan lebih efektif dan tidak kontraproduktif dan kontroversial,'' ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS tersebut.

Terkait penundaan pembahasan revisi UU KPK yang diputuskan Presiden dan DPR, Al Muzzammil mengakui, memang pembahasan revisi UU KPK akan selalu kontraproduktif dan kontroversial sepanjang revisi tersebut merupakan inisiatif DPR. Pasalnya, hal tersebut akan terus dicurigai melemahkan KPK. Al Muzzammil pun menilai potensi penundaan itu bisa saja terjadi.

''Pembahasan revisi UU KPK akan selalu kontraproduktif dan kontroversial jika inisiatif revisi dari DPR, karena akan selalu dicurigai membawa agenda pelemahan KPK. Sehingga potensial akan selalu mengalami penundaan seperti saat ini,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement