REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Satuan Reserse Mobil Kepolisian Resor Lebak membekuk tiga anggota sindikat pencurian kendaraan motor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 10 unit dan satu unit kendaraan roda empat hasil kejahatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris David Chandra Babega di Lebak, Senin (22/2).
Pelaku kejahatan curanmor tersebut ditangkap di kawasan Malingping, Kabupaten Lebak, Ahad (21/2).
Mereka para tersangka saat penangkapan tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Ketiga pelaku itu merupakan anggota sindikat curanmor yang diburu petugas antara lain Depidan, Isro alias Kasun dan Citra alias Iip.
Sedangkan, pelaku lainnya sebanyak empat orang lolos dari sergapan petugas dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami terus mengembangkan kasus sindikar curanmor itu," katanya.
Menurut dia, pelaku kejahatan curanmor itu dengan cara menggunakan kunci leter T. Mereka juga merusak gembok kendaraan bermotor yang terparkir di teras rumah korban atau area parkir.
Pelaku dalam setiap aksinya hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit dan langsung membawa kabur kendaraan yang dicurinya. "Kami sudah lama memburu para tersangka, namun mereka selalu menghilang dari kejaran petugas," katanya.
Salah seorang pelaku, Citra alias Iip mengaku dirinya melakukan aksi kejahatan curanmor itu karena penghasilan sebagai nelayan relatif kecil juga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Ia bergabung dengan sindikat kejahatan curanmor itu sudah berlangsung lama. "Kami merasa terbantu ekonomi keluarga dari penghasilan kejahatan itu," katanya. Ketiga tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.