Selasa 23 Feb 2016 08:47 WIB

BNN Kurangi Anggaran Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Tersangka pengguna narkoba di BNN
Foto: JAK TV
Tersangka pengguna narkoba di BNN

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun ini mengurangi anggaran rehabilitasi bagi para pecandu narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan, Jawa Timur, dari 130 orang menjadi 25 orang.

"Tahun 2015, kami masih menerima jatah anggaran rehabilitasi pecandu narkoba untuk 130 orang, tapi pada 2016 hanya 25 orang," kata dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan Kristianto, Selasa (23/2).

Kristianto mengaku, tidak mengetahui secara pasti alasan BNN mengurangi jatah rehabilitasi bagi para pecandu narkoba tersebut.

Namun, dengan adanya pengurangan anggaran, maka upaya untuk mempercepat proses penyembuhan kapada para narapidana korban orang terlarang itu, akan menemui kendala.

"Kami sebenarnya berharap, jatah anggaran untuk rehabilitasi bagi pecandu narkoba ini tidak dikurangi, bahkan kalau bisa ditambah, sehingga rehabilitasi lebih cepat," kata Kritianto.

Pada 2015, Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Pamekasan, Madura, merehabilitasi sebanyak 130 narapidana pecandu narkoba. Mereka merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba yang menghuni Lapas Narkoba Pamekasan.

Dokter Lapas Narkoba Pamekasan itu menjelaskan rehabilitasi ke-130 narapidana pecandu narkoba itu dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama sebanyak 60 orang, sedangkan kelompok kedua sebanyak 70 orang.

"Yang jelas, semua narapidana penghuni Lapas Narkoba Pamekasan itu kami lakukan rehabilitasi," katanya.

Menurut dia, jumlah pecandu narkoba sebanyak 130 orang yang direhabilitasi pada tahun 2015 itu sesuai dengan kapasitas ruang perawatan dan rehabilitasi yang tersedia di Lapas Narkoba Pamekasan.

"Tahun ini kapasitasnya ditambah, tapi justru anggarannya menurun," katanya.

Sementara itu, pihak berwenang di Lapas Pamekasan hingga kini belum dapat dikonfirmasi tentang pengurangan itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement