REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan gugatan yang dilakukan warga Kalijodo kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak akan menghalangi penertiban yang sudah direncanakan.
Ahok menegaskan penertiban di kawasan Kalijodo tak akan dimundurkan meski tahap gugatan sedang diajukan. Ia merasa penertiban Kalijodo adalah demi kepentingan umum.
"(Penertiban) tetap jalan, saya kira gugat PTUN saja. Kalau untuk kepentingan umum, kami bisa diskusi kok," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (23/2).
(Baca juga: Ahok Sebut Pemilik Kafe di Kalijodo Mau Perang-perangan)
Sebelumnya, pengacara Warga Kalijodo Razman Arif Nasution menggugat surat peringatan pertama (SP1) yang dilayangkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi. SP 1 itu berisi rencana penggusuran di Kalijodo. Kala itu, Razman meyakini surat itu hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan SP 1 kepada warga Kalijodo di empat RT di wilayah Jakarta Utara dan satu RT lainnya di Jakarta Barat. SP 1 tersebut berisi permintaan supaya warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya. Jika warga tidak menuruti permintaan itu maka akan berlanjut hingga SP3 keluar. Penggusuran terhadap warga Kalijodo diperkirakan paling cepat akan terjadi pada 29 Februari 2016.