REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz hingga saat ini belum menunjukkan batang hidungnya di Polda Metro Jaya. Padahal, Ivan Haz di jadwalkan penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (23/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti mengatakan Selasa (23/2) pukul 10.00 WIB Ivan Haz dijadwalkan untuk pemeriksaan. Akan tetapi hingga pukul 11.50 WIB, putra mantan Wapres Hamzah Haz ini belum juga menampakkan diri di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan harusnya jam 10.00 WIB datang, dipanggil sebagai tersangka," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).
Krishna berujar, jika anggota DPR Komisi 4 ini tidak juga kunjung datang maka akan dilakukan dilayangkan surat pemanggilan kedua. Namun bila kemudian juga tidak kunjung, akan diberikan surat pemanggilan ketiga sekaligus penangkapan paksa.
"Kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tdk datang, panggilan ketiga plus surat perintah membawa, setengah penangkapan (IH)," ujar Krishna.
Krishna menambahkan saat ini status istri IH sendiri masih sebagai saksi. Sedangkan saksi-saksi yang lain kata Krishna sudah dilindungi oleh lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Diketahui, IH menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya sendiri, Toipah (20). Penganiayaan sudah dialami oleh Toipah sejak tahun 2010. Sejauh ini polisi telah menerima surat resmi dari presiden untuk penyelidikan IH.
"Ini sudah digelar di Mabes Polri, ada surat permintaan dari Mabes pada Pak Presiden di tandatangani Pak Kapolri, dan Pak Presiden sudah menerbitkan surat persetujuan untuk melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan. Kami jalan terus untuk kasus ini," ujar Krishna.