REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wobowo tak bisa memastikan kemenangan kliennya dalam sidang praperadilan. Itu, Yudi mengatakan, bertentangan dengan peraturan advokasi.
"Advokat tidak boleh menjanjikan menang atau kalah itu melanggar UU advokat," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Yudi mengatakan, kuasa hukum memang tidak bisa menjanjikan kemenangan dalam persidangan. Namun, dia menjelaskan, yang bisa dilakukan pengacara adalah berusaha sebaik mungkin sesuai peraturan.
Menjalani sidang, Yudi mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Dia juga tidak mempunyai senjata ampuh yang bakal digunakan salam sidang tersebut. "Nggak ada senjata ampuh, ini kan proses peradilan ya," kata Yudi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka, rencannya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun, Yudi mengatakan, Jessica tidak akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Kondisi Jessica sedih dan stress lah, tapi ngga akan dibawa jadi saksi. Kita cuma bawa pakar hukum pidana saja," katanya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Atas kasus tersebut, Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.