REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang akan digelar di Ancol, Rabu (24/2) hari ini adalah ilegal. Menurutnya, Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011 yang dihidupkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai dasar digelarnya Mukernas juga tidak dikenal dalam Undang-undang.
"Maka saya nyatakan itu ilegal. Kalau (kubu) Romahurmuzy cs, tinggal pejabatnya mau. Pegangan kita aturan, konstitusi atau aturan. Saya melihat itu," kata Dimyati di Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, semestinya semua pihak di dalam tubuh PPP duduk bersama membahas rencana islah melalui muktamar. Bukan justru menggelar Mukernas yang juga dilaksanakan tanpa seizin Ketua Umum PPP Hasil Muktamar Bandung, Suryadharma Ali (SDA). "Harusnya PPP itu islah, satukan semua, duduk satu meja, kapan mau muktamar," katanya.
Politikus PPP itu menilai, adanya SK perpanjangan dari Kemenkumham justru menimbulkan konflik baru dalam internal PPP. Padahal menurut Dimyati, sebelumnya kedua kubu baik kubu Djan Farid maupun Romahurmuzy telah bersepakat.
"Romy dan Djan sudah ada silaturahim, sekali. Tapi belum ngomong Mukernas. Kemudian datang keputusan Menkumham, itu malah jadi konflik baru. Padahal sebelumnya Romi sekjen tetep, saya ngalah," katanya.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri Mukernas yang menurutnya ilegal tersebut. Lagi pula, ia mengaku tidak mendapat undangan Mukernas tersebut. "Sampai sekarang belum ada undangan, pak Romi juga belum ada. Saya sampaikan, tidak hadir walaupun diundang," ujarnya.
"SDA tidak merasa ada mukernas, Berharap Mukernas itu tidak diselenggarakan," katanya.