Rabu 24 Feb 2016 22:44 WIB

Romi Berharap Mukernas tak Membuat Proses Islah PPP Terhenti

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen DPP PPP, Romy Romahurmuziy (kiri), dan Sekertaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi (kanan)
Foto: Antara
Sekjen DPP PPP, Romy Romahurmuziy (kiri), dan Sekertaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy membantah jika Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV PPP yang digelar Rabu (24/2) hari ini, tak memiliki izin dari Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).

"Jadi kalau dikatakan belum ada izin saya kira tidak tepat, bahwa masih ada hal-hal yang masih dibicarakan, iya, kita masih harus menyusun kepantiaan ini bersama," kata Romy dalam Mukernas di Kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (24/2).

Romy juga membantah kabar yang mengatakan tidak diundangnya kubu Djan Faridz dalam Mukernas IV PPP tersebut. Karena menurutnya, pelaksanaan Mukernas sudah dikomunikasikan semua pihak. Lagi pula, pasca diperpanjangnya kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, tidak lagi dikenal kepengurusan Jakarta maupun Surabaya.

"Saya kira tak bicara Jakarta atau Surabaya, tapi kita bicara muktamar Bandung, dimana hampir seluruh anggota DPR kecuali yang bertugas terlihat hadir," ujarnya.

Kalau pun pihak kubu Djan Faridz merasa tidak dilibatkan, Romy mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Djan, meski diakuinya tidak merubah keadaan.

"Saya sampai siang masih komunikasi dengan Dimyati Natakusumah sebagai pihak yang mewakili Djan Faridz. Saya katakan kenapa masih tak menghadiri undangan, beliau katakan meski sudah menerima undangan tapi saya tak bisa hadir karena masih harus lakukan pendalaman," jelasnya.

Meskipun begitu, Romy mengatakan hal tersebut jangan sampai menghambat proses menuju islah terhenti. Menurutnya, proses rekonsiliasi semua pihak akan terus dilakukan sembari juga dilakukan langkah menuju Muktamar.

"Kita akan meletakan secara proporsional dan berimbang terhadap anggota yang masih berbeda pendapat,  tetapi tidak berarti proses konstitusional dan organisatoris yang sedang berjalan ini kemudian terhenti atau tersandera," kata Romy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement