REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica Kumala Wongso terhadap pihak kepolisian kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Kamis (25/2) ini.
Kuasa Hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan saksi dari pihak Jessica. Pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi.
Yaitu dua saksi ahli pidana dan satu warga masyarakat yang tak lain adalah Ketua RT di Perumahan Graha Sunter Pratama RT 11 RW 02, Sunter, Jakarta Utara.
Ketua RT yang bernama Paulus ini yang akan menjadi saksi di mana malam itu polisi melakukan penggerebekan. Sehingga pihaknya sangat yakin posisi ketua RT tempat Jessica tinggal ini sangat penting.
"(Posisi) Pak RT penting, karena di KUHP orang yang penggeledahan dihubungi dulu ke RT dulu. Tapi mereka enggak pake surat harusnya ada ijinnnya. Artinya ini polisi melakukan perbuatan melawan hukum padahal sudah ada KUHP," jelasnya.
Seperti diketahui, Jessica kumala ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam usai gelar perkara. Kemudian pada Sabtu (30/1) pagi polisi segera melakukan penangkapan pada Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara.